|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan rekam medis di rumah
sakit berdasarkan PerMenKes No. 269/MENKES/PER/III tahun 2008 pasal I bahwa
dokumen rekam medis dapat dimusnahkan dengan catatan kegiatan pelayanan
kesehatan yang telah diberikan dokter, perawat dan petugas kesehatan lainya
sejak dari awal masuk rumah sakit sampai pasien keluar dari rumah sakit baik
dalam keadaan hidup atau meninggal. Oleh karena itu setiap dokumen rekam medis
pasien yang selesai perawatan dilakukan pengelolaan rekam medis dengan cara
disimpan oleh pihak rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan isi dari dokumen
rekam medis selain itu melindungi dokumen rekam medis dari kerusakan dan
kehilangan dokumen.
|
Salah
satu sistem pengelolaan rekam medis adalah sistem pemusnahan yang merupakan
suatu kegiatan penghancuran secara fisik dari dokumen yang sudah berakhir masa
simpan atau fungsi dan tidak memiliki nilai guna, rusak, atau tidak terbaca
serta tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. Pelaksanaan pemusnahan
dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemusnahan berdasarkan
kebijakan masing-masing rumah sakit. Adapun aturan pemusnahan terdapat pada
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medis Nomor HK.00.06.1.5.01160 tahun
1995 tentang Jadwal Retensi Arsip maka dokumen rekam medis yang memiliki masa
simpan lebih dari 5 tahun atau 2 tahun sesuai standar Jadwal Retensi Arsip.
Berdasarkan survey pendahuluan yang telah dilakukan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta
melaksanakan pemusnahan dokumen rekam medis rawat jalan dan rawat inap ke dua
kalinya di tahun 2010 sebesar 5000 dokumen rekam medis rawat jalan dan 35.000
dokumen rekam medis rawat inap yang melebihi masa simpan yaitu lima tahun
berdasarkan prosedur tetap atau kebijakan rumah sakit. Maka dari berdasarkan
latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk meneliti tentang “Tinjauan
Alur Prosedur Pemusnahan Dokumen Rekam Medis In Aktif Di RSUD Dr. Moewardi Surakarta Periode 2010“
|
B. Rumusan Masalah
Bagaimana
Alur Prosedur Pemusnahan Dokumen Rekam Medis In Aktif Di RSUD Dr .
Moewardi Surakarta Periode 2010 ?
C. Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Umum
Mengetahui
Alur Prosedur Pemusnahan Dokumen Rekam Medis In Aktif di RSUD Dr. Moewardi
Surakarta Periode 2010.
2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui prosedur tetap rumah sakit
tentang pemusnahan dokumen rekam medis.
b. Mengetahui alur prosedur pemusnahan
dokumen rekam medis yang telah dilaksanakan.
c. Mengetahui dokumen rekam medis yang
diabadikan.
d. Mengetahui dokumen rekam medis yang
dimusnahkan.
D. Manfaat
1. Bagi Rumah Sakit
Sebagai bahan masukan dalam
penyelenggaraan rekam medis, khususnya dalam alur prosedur pemusnahan dokumen
rekam medis in aktif di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
2. Bagi Akademi
Sebagai bahan referensi kepustakaan
tentang evaluasi pelaksanaan prosedur pemusnahan dokumen rekam medis.
3. Bagi Mahasiswa
Menambah wawasan dan sebagai sarana
dalam menerapkan ilmu rekam medis khususnya prosedur pelaksanaan pemusnahan
dokumen rekam medis.
|
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Rekam Medis
Menurut Huffman EK(1992), rekam medis yaitu
rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana
pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat
pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat
informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi pasien), membenarkan
diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
(Huffman,
EK. 1992)
Rekam
Medis menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III tahun 2008 rekam medis adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien (PerMenKes, RI. 2008)
|
Sedangkan definisi rekam medis menurut
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik dalam keputusannya nomor 78 tahun 1991
tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit menyebutkan bahwa rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas,
anamnesis, pemeriksaan, diagnosis pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang
diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan di
Unit Rawat Jalan termasuk Unit Gawat Darurat dan Unit Rawat Inap (Dirjen
Yanmed, RI. 1991)
B. Tujuan dan Manfaat Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang
tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan
kesehatan. Sedangkan manfaat rekam medis menurut Departemen Kesehatan Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Medik (1997) adalah menyatakan kegunaan
rekam medis dengan istilah ALFRED :
1. Administration, Suatu berkas rekam medis memiliki nilai administrasi, karena isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga
medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Legal, Suatu
berkas rekam medis memiliki nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
3. Financial,
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data
atau informasi yang dapat dipergunakan dalam aspek keuangan.
4. Research,
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut
data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
5. Education,
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut
data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan yang
diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan
referensi pengajaran dibidang kesehatan
6. Documentation, Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi karena isinya
menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban serta pelaporan rumah sakit (DepKes, RI. 1997)
Dalam PerMenKes RI No.
269/MENKES/PER/III/2008 BAB V, Pasal 13 disebutkan bahwa rekam medis dapat
dipakai sebagai:
1. Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien.
2. Alat bukti dalam proses penegakkan hukum,
disiplin kedokteran dan kedokteran gigi selain itu penegakkan etika kedokteran
serta etika kedokteran gigi.
3. Keperluan pendidikan dan penelitian.
4. Dasar pembayaran biaya pelayanan
kesehatan.
5. Data statistik kesehatan (PerMenKes, RI. 2008)
C. Unit Penyimpanan (Filing)
Unit Filing
adalah sebagai salah satu bagian dalam dalam Unit Rekam Medis yang bertugas
dalam penyimpanan dokumen rekam medis dan menjaga kerahasiaan isi dokumen rekam
medis.
1. Tugas Pokok di Unit Filing
Bagian filing dalam melaksanakan pengelolaan
rekam medis mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyimpan dokumen rekam medis dengan
metode tertentu sesuai kebijakan penyimpanan dokumen rekam medis.
b. Mengambil kembali(retrieval) dokumen rekam medis untuk berbagai keperluan.
c. Meretensi dokumen rekam medis yang sudah
tidak aktif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sarana pelayanan kesehatan.
d. Memisahkan penyimpanan dokumen rekam medis
in aktif dari dokumen rekam medis aktif.
e. Membantu dalam penilaian nilai guna.
f. Menyimpan dokumen rekam medis yang
diabadikan.
g. Membantu dalam pelaksanaan pemusnahan
formulir rekam medis.
2. Fungsi Unit Filing
a. Penyimpanan dokumen rekam medis.
b. Penyedia dokumen rekam medis untuk
berbagai keperluan.
c. Pelindung dokumen rekam medis terhadap
bahaya kerusakan fisik, kimiawi dan biologi.
3. Dokumen Aktif dan Dokumen In Aktif
a. Dokumen rekam medis aktif adalah suatu dokumen rekam medis yang masih diperlukan untuk
pelayanan pasien karena frekuensi kunjungan pasien masih berlangsung secara
berkelanjutan sehingga dokumen rekam medis harus selalu tersedia dalam rak
penyimpanan maksimal 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien
berobat.
b. Dokumen rekam medis in aktif adalah dokumen rekam medis yang telah disimpan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun di Unit Rekam Medis dihitung sejak tanggal terakhir
pasien tersebut dilayani pada sarana pelayanan kesehatan atau 5 (lima) tahun
sesudah meninggal.
4. Formulir dan Buku Catatan Yang Digunakan
di Unit Filing
Formulir dan buku catatan yang
digunakan di unit filing adalah:
a. Tracer
yang dapat dipergunakan
untuk:
1. Petunjuk keberadaan dokumen rekam medis
yang diambil dari rak penyimpanan.
2. Penghitungan tingkat penggunaan dokumen
rekam medis.
b. Buku catatan penggunaan dokumen rekam
medis yang memuat penggunaan dokumen rekam medis untuk berbagai keperluan
dengan tujuan memudahkan identifikasi dalam peminjaman dokumen rekam medis
bagian filing dan sebagai alat
kontrol dalam penggunaan tracer.
5. Sistem Penyimpanan Dokumen Rekam Medis
Penyimpanan dokumen
rekam medis bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat ditemukan kembali
dokumen rekam medis yang disimpan dalam rak penyimpanan. Dengan demikian maka
diperlukan sistem penyimpanan dengan mempertimbangkan jenis sarana dan
peralatan yang digunakan, tersedianya tenaga ahli serta kondisi organisasi.
Ditinjau dari
pemusatan/penyatuan dokumen rekam medis maka cara penyimpanan dokumen rekam
medis dibagi menjadi 3 cara yaitu:
a. Sistem Penyimpanan Secara Sentralisasi
Sistem penyimpanan secara sentralisasi adalah suatu sistem
penyimpanan dokumen rekam medis rawat jalan/rawat inap/gawat darurat secara
sentral (terpusat) dengan cara menyatukan formulir-formulir rekam medis milik
seorang pasien ke dalam satu kesatuan map (folder).
Kelebihan Sistem Penyimpanan Secara Sentralisasi Yaitu:
1) Data dan informasi dari hasil pelayanan
dapat berkesinambungan karena terdapat dalam satu folder sehingga riwayat penyakit pasien dapat berkesinambungan.
2) Mengurangi terjadinya duplikasi dalam
pemeliharaan dan penyimpanan dokumen rekam medis.
3) Mengurangi jumlah biaya yang dipergunakan
untuk peralatan dan ruangan.
4) Tata kerja dan peraturan mengenai kegiatan
pencatatan medis mudah dilakukan standarisasi.
5) Memungkinkan peningkatan efisiensi kerja
petugas penyimpanan karena dokumen rekam medis milik seorang pasien berada
dalam satu folder.
6) Mudah menerapkan sistem unit record.
Kekurangan
Sistem Penyimpanan Secara Sentralisasi
Yaitu:
1) Petugas menjadi lebih sibuk karena harus
menangani unit rawat jalan dan unit rawat inap.
2) Filing (tempat penyimpanan) dokumen rekam
medis harus jaga 24 jam, karena sewaktu-waktu diperlukan untuk pelayanan di UGD
yang buka 24 jam.
3) Tempat penerimaan pasien harus bertugas
selama 24 jam, karena KIUP akan digunakan sewaktu-waktu bila pasien datang
tidak membawa KIB, padahal KIUP tersimpan di TPPRJ.
b. Sistem Penyimpanan Secara Desentralisasi
Sistem penyimpanan dokumen rekam medis secara
Desentralisasi yaitu suatu sistem
penyimpanan dengan cara memisahkan dokumen rekam medis milik seorang pasien
antara dokumen rekam medis rawat jalan, dokumen rekam medis rawat inap, dokumen
rekam medis gawat darurat dalam folder
tersendiri dan atau ruang atau tempat tersendiri. Biasanya dokumen rekam medis
rawat jalan disimpan di suatu tempat penyimpanan atau di Poliklinik
masing-masing, sedangkan dokumen rekam medis gawat darurat dan rawat inap
disimpan di bagian Filing Unit Rekam
Medis.
Adapun kelebihan dan kekurangan
dari sistem penyimpanan secara Desentralisasi
antara lain:
1) Kelebihan Sistem Penyimpanan Secara Desentralisasi Yaitu:
a) Efisiensi waktu sehingga pasien
mendapatkan pelayanan lebih cepat.
b) Beban kerja yang dilaksanakan petugas
lebih ringan.
2) Kekurangan Sistem Penyimpanan Secara Desentralisasi Yaitu:
a) Terjadinya duplikasi dalam pembuatan rekam
medis, yaitu informasi pelayanan pada satu pasien dapat tersimpan lebih dari
satu folder.
b) Biaya yang diperlukan untuk pengadaan
peralatan dan ruangan lebih banyak.
c. Sistem Penyimpanan Secara Satelit
Sistem penyimpanan dokumen rekam medis secara satelit yaitu suatu sistem
penyimpanan dimana dokumen dokumen rekam medis rawat jalan/rawat inap/gawat
darurat disimpan pada unit tertentu guna mendapatkan pelayanan yang bersifat
terus-menerus.
Kelebihan
Dari Sistem Penyimpanan Secara Satelit
Yaitu:
1) Mudah dalam pengambilan dokumen rekam
medis pasien saat dirawat inap.
2) Efisiensi waktu sehingga pasien
mendapatkan pelayanan lebih cepat.
6. Sistem Penjajaran Dokumen Rekam Medis
Dokumen rekam medis yang
disimpan dalam rak penyimpanan dilaksanakan dengan cara mensejajarkan dokumen
rekam medis. Sistem penjajaran dokumen rekam medis pasien terbagi menjadi tiga
cara yaitu:
a.
Sistem Penjajaran Straight Numerical Filing (SNF)
Sistem penjajaran dokumen rekam medis
berdasarkan nomor secara langsung atau sering disebut Straight Numerical Filing (SNF) yaitu suatu sistem penyimpanan
dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis secara langsung pada
rak penyimpanan.
1)
Kelebihan Sistem Penjajaran Straight Numerical Filing Yaitu:
a) Mudah dalam pengambilan dokumen rekam
medis dalam jumlah banyak secara berurutan.
b) Mudah dalam melatih petugas-petugas yang
harus melakukan pekerjaan penyimpanan tersebut.
2) Kekurangan Sistem Penjajaran Straight Numerical Filing Yaitu:
a) Mudah terjadi kekeliruan penyimpanan
karena petugas harus memperhatikan seluruh angka dari nomor rekam medis.
b) Terjadi konsentrasi dokumen rekam medis di
rak penyimpanan tertentu.
c) Pengawasan kerapian penyimpanan sulit
dilakukan.
d) Apabila mengambil dokumen rekam medis
secara bersamaan pada rak yang sama maka petugas akan saling berhimpitan.
b. Sistem Penjajaran Middle Digit Filing (MDF)
Sistem penjajaran dengan sistem angka tengah Middle Digit Filing (MDF) yaitu suatu sistem penjajaran dokumen
rekam medis berdasarkan nomor rekam
medis 2 (dua) angka kelompok tengah.
1) Keuntungan Sistem Penjajaran Middle Digit Filing Yaitu:
a) Dokumen rekam medis dapat tersimpan secara
merata pada rak penyimpanan.
b) Petugas dapat diserahi tanggungjawab untuk
sejumlah section tertentu.
c) Jumlah rak/section terkontrol dan dapat menghindari timbulnya rak-rak kosong.
d) Mudah dilakukan standarisasi.
e) Menghindari terjadinya salah letak/misfile dalam penyimpanan.
2) Kekurangan Sistem Penjajaran Middle Digit Filing Yaitu:
a) Memerlukan biaya dan ruangan lebih banyak.
b) Memerlukan latihan dan bimbingan lebih
lama bagi petugas penyimpanan.
c. Sistem Penjajaran Terminal Digit Filing (TDF)
Sistem penjajaran Terminal Digit Filing (TDF) yaitu suatu sistem penyimpanan dokumen
rekam medis dengan mensejajarkan dokumen rekam medis berdasarkan urutan nomor
rekam medis pada 2 (dua) angka kelompok akhir.
1) Kelebihan Sistem Penjajaran Terminal Digit Filing (TDF) Yaitu:
a) Penyimpanan dokumen rekam medis tersebar
secara merata pada rak penyimpanan.
b) Petugas dapat diserahi tanggungjawab untuk
sejumlah section tertentu.
c) Membantu memudahkan perencanaan peralatan
penyimpanan.
d) Mudah dilakukan standarisasi penyimpanan.
e) Menghindari timbulnya kekeliruan (misfile).
2) Kekurangan Sistem Penjajaran Terminal
Digit Filing (TDF) Yaitu:
a) Memerlukan latihan dan bimbingan yang
lebih lama bagi petugas penyimpanan.
b) Memerlukan pengadaan ruang dan peralatan terlebih
dahulu sehingga membutuhkan dana yang lebih banyak.
7. Sistem Retensi Dokumen Rekam Medis
Sistem retensi yaitu
suatu kegiatan memisahkan atau memindahkan antara dokumen rekam medis yang
masih aktif dengan dokumen rekam medis yang dinyatakan in aktif di ruang
penyimpanan (filing). Sebelum melakukan retensi perlu disusun
Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medis Nomor
HK.00.1.5.01160 tahun 1995. Dokumen rekam medis yang telah diretensi akan
disimpan di ruang penyimpanan in aktif berdasarkan tanggal terakhir pasien
berobat dan berdasarkan diagnosis penyakit pasien.
Dibawah ini
merupakan Jadwal Retensi Arsip berdasarkan kelompok penyakit:
Tabel 2.1
Jadwal Retensi Arsip Berdasarkan Kelompok penyakit
No. HK.00.06.1.5.01160 tahun 1995
No
|
KELOMPOK
|
AKTIF
|
IN AKTIF
|
||
|
|
RJ
|
RI
|
RJ
|
RI
|
1.
|
Umum
|
5
|
5
|
2
|
2
|
2.
|
Mata
|
5
|
10
|
2
|
2
|
3.
|
Jiwa
|
10
|
5
|
2
|
2
|
4.
|
Orthopedi
|
10
|
10
|
2
|
2
|
5.
|
Kusta
|
15
|
15
|
2
|
2
|
6.
|
Ketergantungan obat
|
15
|
15
|
2
|
2
|
7.
|
Jantung
|
10
|
10
|
2
|
2
|
8.
|
Paru-paru
|
5
|
10
|
2
|
2
|
Sumber: (DepKes, RI. 2006)
Adapun Peraturan PerMenKes No.
269/MenKes/PER/III/2008, berdasarkan BAB IV, pasal 8 ayat a tentang penyimpanan
dokumen rekam medis bahwa:
Rekam medis pasien rawat inap di
rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung dari tanggal pasien berobat atau dipulangkan (PerMenKes, RI. 2008).
8. Sistem Pemusnahan Dokumen Rekam Medis
Pemusnahan adalah
suatu kegiatan menghancurkan secara fisik dokumen rekam medis yang sudah
berakhir masa fungsi dan tidak memiliki nilai guna, rusak, tidak terbaca dan
tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. Penghancuran tersebut harus
dilakukan secara total yaitu dengan cara membakar habis, mencacah atau mendaur
ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya.
a. Tujuan dari pemusnahan
1) Mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam
medis.
2) Mengabadikan formulir-formulir
rekam medis yang memiliki nilai guna.
b. Syarat dari pemusnahan
1) Rekam medis yang sudah memenuhi
syarat untuk dimusnahkan dilaporkan kepada direktur rumah sakit.
2) Direktur rumah sakit membuat surat
keputusan tentang pemusnahan rekam medis dan menunjuk Tim Pemusnah Rekam Medis.
3) Tim Pemusnah rekam medis
melaksanakan pemusnahan dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang disahkan Direktur
Rumah Sakit.
4) Berita acara dikirim kepada
Pemilik Rumah Sakit dengan tembusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
c. Tata Pemusnahan Berkas Rekam Medis
Tata cara/prosedur pemusnahan dokumen rekam
medis adalah suatu proses atau aturan urutan kegiatan berdasarkan metode
tertentu yang ditetapkan oleh rumah sakit dalam melaksanakan pemusnahan dokumen
rekam medis yang telah berakhir fungsinya dan tidak memiliki nilai guna dengan
kegiatan yang terdiri dari pembuatan tim pemusnah, pembuatan daftar pertelaan,
cara pemusnahan, pelaporan hasil pemusnahan.
Tata cara dalam pemusnahan dokumen rekam medis
antara lain:
1) Pembuatan Tim Pemusnah yang terdiri dari
komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris, dengan
beranggotakan petugas filing dan
tenaga lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
2) Tim Pemusnah membuat daftar pertelaan
dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan. Daftar pertelaan berisi
tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka waktu penyimpanan,
diagnosis terakhir.
3) Cara pemusnahan dokumen rekam medis dapat
dilakukan dengan cara antara lain:
a) Dibakar dengan menggunakan incenerator atau dibakar biasa.
b) Dicacah, dibuat bubur.
c) Dilakukan oleh pihak ketiga dengan
disaksikan oleh tim pemusnah.
4) Tim Pemusnah membuat berita acara
pemusnahan pada saat pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh Ketua tim
Pemusnah, Sekretaris tim pemusnah dan diketahui oleh Direktur rumah sakit.
5) Khusus untuk dokumen rekam medis yang
sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terelebih dahulu
membuat pernyataan diatas kertas bersegel yang ditandatangani oleh direktur
yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis sudah tidak dapat dibaca sama
sekali sehingga dapat dimusnahkan. Adapun isi dari daftar pertelaan sebagai
berikut:
Tabel 2.2
Format
Daftar Pertelaan Arsip Rekam Medis In Aktif Yang Akan Dimusnahkan
No
|
Nomor Rekam Medis
|
Tahun
|
Jangka Waktu Penyimpanan
|
Diagnosis Akhir
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
|
|
|
Sumber: (DepKes, RI. 2006)
D. Penilaian Nilai Guna Dokumen Rekam Medis
Penilaian nilai guna rekam medis adalah suatu
kegiatan penilaian atau pemisahan terhadap formulir-formulir rekam medis yang
mempunyai nilai guna atau perlu diabadikan dan yang sudah boleh dimusnahkan.
Tata cara penilaian formulir rekam medis adalah dokumen rekam medis yang dinilai
yaitu dokumen rekam medis yang telah 2 tahun in aktif.
1. Indikator yang digunakan untuk menilai
dokmumen rekam medis in aktif
a. Seringnya rekam medis digunakan untuk
pendidikan dan penelitian.
b. Mempunyai nilai guna:
1) Nilai guna primer yaitu:
a) Administrasi
b) Hukum
c) Keuangan
d) Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
2) Nilai guna sekunder yaitu:
a) Pembuktian
b) Sejarah
2. Prosedur penilaian nilai guna berkas rekam
medis, antara lain:
a. Memisahkan formulir rekam medis yang harus
diabadikan
1) Ringkasan masuk dan keluar
2) Resume penyakit
3) Lembar operasi (termasuk laporan
persalinan)
4) Identifikasi bayi lahir
5) Lembar persetujuan tindakan medis (informed consent)
6) Lembar kematian (laporan sebab kematian,
biasanya sudah menyatu pada formulir ringkasan masuk keluar)
7) Dokumen rekam medis tertentu, sesuai
dengan kepentingan pelayanan meliputi:
a) Kartu Indeks.
b) Buku Register.
c) Formulir rekam medis tertentu yang
ditetapkan oleh direktur rumah sakit. (Shofari, B. 2002)
Adapun
peraturan PerMenKes No 269/MenKes/Per/III/2008. Berdasarkan BAB IV, pasal 8 ayat
b tentang pemusnahan dokumen rekam medis bahwa:
Setelah batas waktu 5 (lima) tahun.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui rekam medis dapat dimusnahkan,
kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik (PerMenKes, RI. 2008).
3. Pengabadian dokumen rekam medis dapat
dilakukan dengan cara merekam dokumen yang diabadikan kedalam microfilm.
Microfilm adalah: suatu proses fotografi dimana dokumen atau arsip
direkam pada film dalam ukuran yang terkecil untuk memudahkan penyimpanan,
transportasi, dan penggunaannya.
a. Keuntungan dari penggunaan microfilm adalah:
1) Penghematan ruang penyimpanan
2) Perlindungan terhadap dokumen atau arsip
3) Memudahkan pengiriman dan dengan biaya
rendah
4) Penemuan dokumen atau arsip lebih
efisien
b. Kerugian pnggunaan microfilm adalah:
1) Membutuhkan biaya yang tinggi
2) Kesulitan mata untuk melihat dalam waktu
lama
3) Kesulitan dalam memperbarui (updating) dokumen atau arsip
(Amsyah, Z. 2003)
E. Cara Pelaporan Berita Acara Pemusnahan
Berita acara pemusnahan adalah rangkaian acara
pemusnahan yang dibuat untuk dilaprkan sebagai bukti pertanggungjawaban kepada
pemilik Rumah Sakit dan Dirjen Yanmed. Berita acara pemusnahan dibuat pada saat
pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh Ketua tim pemusnah, Sekretaris
tim pemusnah dan diketahui Direktur rumah sakit.
1. Jumlah berita acara pemusnahan rekam medis
dibuat rangkap tiga yaitu:
a. Lembar berita acara pemusnahan rekam medis
yang asli disimpan oleh Rumah sakit sebagai arsip.
b. Lembar berita acara pemusnahan kedua
dikirim kepada pemilik Rumah sakit
c. Lembar ketiga dikirim vertikal kepada
Dirjen Pelayanan Medis Departemen Kesehatan RI.
F. Pemusnahan
Persyaratan
pemusnahan bila dilakukan oleh pihak ketiga yaitu:
1. Membuat berita acara penyerahan dokumen
rekam medis yang akan dimusnahkan kepada pihak ketiga dengan isi:
a. Pihak yang menyerahkan dokumen.
b. Penerima dokumen.
c. Jumlah dokumen yang diserahkan.
2. Membuat daftar pertelaan
3. Membuat berita acara pemusnahan oleh pihak
ketiga dan saksi dari tim pemusnah rumah sakit pada saat pemusnahan berlangsung.
4. Melaksanakan pemusnahan dokumen dengan
cara:
a. Dibakar dengan menggunakan incenerator atau dibakar biasa.
b. Dicacah atau dibuat bubur, didaur ulang.
Bila
pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga harus disaksikan oleh tim pemusnah pihak
rumah sakit dengan membuat Berita Acara Pemusnahan tersendiri dengan bukti
sebagai berikut:
1. Lembar berita acara pemusnahan yang
pertama disimpan oleh pihak Rumah sakit sebagai arsip rumah sakit.
2. Lembar berita acara pemusnahan yang kedua
disimpan oleh pihak ketiga pihak pelaksana pemusnahan.
3. Lembar berita acara yang ketiga dikirim ke
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik atau Dinas Kesehatan Kota setempat sesuai
dengan status kepemilikan rumah sakit (Shofari, B. 2002)
G. Kerangka Teori
|
|
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Rancangan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan secara Deskriptif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan menjelaskan atau menggambarkan variabel-variabel penelitian,
dengan metode penelitian adalah observasi.
Penelitian ini menggunakan
pendekatan secara Retrospektif yaitu teknik pengumpulan data dengan menghimpun
dan menganalisis dokumen, dimana dokumen dipilih dan dihimpun berdasarkan
tujuan dan fokus penelitian (Al-Gharuty F, 2009)
B. Definisi Operasional
1. Dokumen rekam medis in aktif adalah Suatu
dokumen rekam medis yang tidak mempunyai nilai guna baik secara primer maupun
sekunder.
2.
|
Pemusnahan adalah
Suatu kegiatan penghancuran secara fisik dari dokumen rekam medis yang sudah
berakhir masa fungsi dan tidak memiliki nilai guna, rusak/tidak terbaca serta
tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya.
C. Obyek dan Subyek Penelitian
1. Obyek penelitian ini adalah alur prosedur
pemusnahan dokumen rekam medis in aktif di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
2. Subyek penelitian adalah tim pemusnah,
kepala unit rekam medis dan petugas filing.
D. Instrument dan Cara Pengumpulan Data
1. Instrument pengumpulan data
a
Pedoman
Wawancara
Pedoman wawancara berupa daftar
pertanyaan yang sudah disusun dengan
baik yang digunakan untuk memperkuat pedoman observasi guna memdapatkan
informasi tentang alur prosedur pemusnahan dokumen rekam medis in aktif.
b
Pedoman
Observasi
Pedoman observasi yang digunakan pada
penelitian ini adalah daftar pedoman pengamatan yang dibutuhkan dalam analisis
alur prosedur pemusnahan dokumen rekam medis in aktif.
2. Cara Pengumpulan Data
a
Wawancara
Adalah suatu proses tanya jawab yang dilakukan
dengan cara bertatap muka secara langsung dengan responden yaitu petugas filing.
b
Observasi
Adalah suatu proses pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara mengamati secara langsung terhadap hasil pemusnahan yang
berupa prosedur pemusnahan dokumen rekam medis in aktif.
(Notoatmojo, S. 2002)
E. Teknik dan Analisa Data
1. Teknik Pengolahan Data
a
Collecting
Pengumpulan data tentang alur prosedur
pemusnahan dokumen rekam medis.
b
Penyajian
data
Yaitu data disajikan dalam bentuk narasi
yang menggambarkan hasil penelitian.
2. Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam
peneltian ini adalah analisis deskriptif yaitu menggambarkan hasil penelitian
berdasarkan teori-teori yang berkaitan dengan alur prosedur pemusnahan dokumen
rekam medis in aktif (Arief, M. 2003)
F.
Jadual Penelitian
Tabel 3.1
Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
No
|
Kegiatan
|
Tahun 2011
|
|||||||||||||||||||
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
|||||||||||||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
||
1
|
Penyusunan Proposal KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Validasi KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyusunan KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Penyempurnaan KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Ujian KTI Nasional
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Perbaikan KTI Nasional
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Pengumpulan KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
1.
Sejarah
singkat RSUD Dr. Moewardi Surakarta
Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Moewardi Surakarta mengalami 3 (tiga) tahap pembentukan sebelum menjadi
seperti ini. Tiga tahap tersebut meliputi:
a
Jaman
Penjajahan Belanda Sampai Tahun 1942
Pada waktu itu di kota Surakarta terdapat tiga (3) buah Rumah Sakit
Partikelir atau swasta yaitu:
1) Zieken Zorg, berkedudukan di
Mangkubumen dengan nama partikelir Inslandschziekenhuis der Verreniging Zieken
Zorg dengan besluit tertanggal 1 Oktober tahun 1942 atas nama: Karl Lodewijk
Nouman Jacobus Geroundus, R.V.O. 569 dan 570.
2) Zending Ziekenhuis berkedudukan di
Jebres, milik Zending atau Yayasan Kristen, yang sampai sekarang terkenal
dengan nama Yayasan Kesehatan Kristen Untuk Umum (YAKKUM).
3) Panti Rogo adalah rumah sakit milik dari
Pemerintah Kasunanan Surakarta atau Keraton Kasunanan Surakarta.
b
Jaman
Pendudukan Jepang antara tahun 1942-1945
|
Pada waktu itu Rumah Sakit Zieken Zorg juga dipakai sebagai rumah sakit
”Interning Camp” tetapi pindah ke
Jebres menempati Zending Ziekenhuis yang saat ini bernama RSUD. Dr. Moewardi,
Zending Ziekenhuis dipindahkan ke belakang dengan didirikannya Rehabilitasi
Centrum (RC) Profesor Dr. Soeharso.
c
Jaman
Kemerdekaan Sampai Dengan Penggantian Nama Rumah Sakit
Pada tahun 1945-1948
Zieken Zorg, Rumah Sakit Tentara Surakarta diserahkan Palang Merah Indonesia
Daerah Surakarta. Palang Merah Indonesia Daerah Surakarta selanjutnya
menyerahkan kembali kepada Perhimpunan Bale Kusala. Ini merupakan lanjutan dari
Partikelir Inslandzikenhuis der Verreneging Zieken Zorg. Di samping Rumah Sakit
Bale Kusala, di Surakarta masih terdapat dua Rumah Sakit Partikelir yaitu:
1) Rumah Sakit Surakarta adalah ex. Zending
Ziekenhuis.
2) Rumah Sakit Kadipolo adalah ex. Rumah
Sakit Panti Rogo.
Mengingat masih sering terjadinya
perbedaan pendapat di kalangan masyarakat mengenai nama Rumah Sakit Pusat dan
Rumah Sakit Surakarta, maka Inspektur Kepala Jawatan Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah mengusulkan pada Gubernur Jawa Tengah untuk mengganti nama Rumah Sakit
di Surakarta, antara lain:
a. Rumah Sakit Pusat menjadi Rumah Sakit Umum
Mangkubumen.
b. Rumah Sakit Surakarta menjadi Rumah Sakit
Umum Jebres.
Penggantian nama ini dilakukan
dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 19 Juli
1945 No. 44751 Pada akhirnya Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Nomor
445/29684 tanggal 24 Oktober 1988 menetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi
Surakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan bersama
Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor: 554/MenKes/SKB/X/81, No: 043a/V/1981 ditetapkan bahwa
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta sebagai rumah sakit pendidikan.
Namun pada kenyataannya belum memenuhi syarat sebagai rumah sakit pendidikan.
Pada tanggal 28 Februari 1997 RSUD
Dr. Moewardi lokasi Jebres diresmikan penggunannya oleh Presiden Soeharto, dan
sejak itulah seluruh kegiatan RSUD Dr. Moewardi menjadi satu lokasi.
Tujuan RSUD Dr. Moewardi Surakarta
yaitu:
a. Peningkatan kemandirian/kemampuan
pembiayaan rumah sakit
b. Peningkatan cakupan pelayanan bagi
masyarakat menengah atas.
c. Investasi sarana, prasarana, peralatan dan
teknologi kesehatan sesuai tuntutan
perkembangan.
d. Penerapan manajemen sumber daya manusia
profesional.
e. Manajemen operasional terkini.
f. Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
paripurna bermutu dan terjangkau dalam menjalankan fungsi sebagai pusat rujukan
di wilayahnya.
g. Terselenggaranya pendidikan dan pelatihan
yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten dan
berkualitas.
h. Terselenggaranya penelitian dan pengembangan
ilmu kedokteran klinik maupun ilmu kesehatan lain sehingga menjadi suatu
institusi kesehatan yang terkemuka.
Visi
dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta
a
Visi
RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
Menjadi
pilihan utama masyarakat Jawa Tengah tahun 2011.
b
Misi
RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
1) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
prima dan memuaskan.
2) Memberikan pelayanan yang terjangkau bagi
semua golongan.
3) Memberikan kontribusi nyata untuk
pendidikan dan penelitian kesehatan dalam rangka peningkatan mutu Sumber Daya
Manusia, ilmu pengetahuan dan pelayanan.
2. Prosedur tetap tentang pemusnahan dokumen
rekam medis di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
RSUD Dr. Moewardi Surakarta
dalam penyelenggaraan rekam medis yang salah satunya adalah kegiatan pemusnahan
dokumen rekam medis menggunakan pedoman dan tatalaksana/protap yang ditetapkan
pada tanggal 3 Januari 2010 dengan nomor 05-02 A 007 merupakan revisi ke enam.
Buku pedoman dan tatalaksana rekam medis RSUD Dr. Moewardi Surakarta disusun
oleh panitia rekam medis dan disetujui oleh ketua komite medis maupun panitia
rekam medis. Pedoman tatalaksana tersebut ditetapkan dan ditandatangani
direktur rumah sakit.
Adapun isi
dari prosedur tetap tentang pemusnahan dokumen rekam medis sebagai berikut:
a. Petugas penyimpanan berkas rekam medis
mengadakan inventariasi berkas in aktif, mencatat, memisahkan tersendiri dan
melaporkan kepada Ka Instansi rekam medis.
b. Ka Sub Komite Medis mengajukan surat
permohonan rencana pemusnahan dan proposal anggaran biaya yang diperlukan
kepada Direktur Rumah Sakit.
c. Pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga
dengan cara dibakar, dicacah dibubur atau dengan cara lain yang hasilnya
setingkat dengan pembayaran.
d. Panitia pemusnah membuat berita acara
pemusnahan (rangkap dua) dan diajukan pengesahannya kepada Direktur rumah
Sakit.
e. Direktur mengirimkan lembar kedua berita
acara pemusnahan ke pemilik rumah sakit (Pemda Prov/Ka Dinkes Prov Jateng)
sebagai laporan, asli disimpan di Instalasi Rekam Medis.
Dalam prosedur tetap RSUD Dr.
Moewardi Surakarta sudah tercantum aturan tentang penyimpanan berita acara
pemusnahan yang asli sebagai arsip rumah sakit, alat/sarana yang digunakan
dalam pemusnahan dan tim penilaian nilai guna.
3. Alur prosedur pemusnahan dokumen rekam
medis Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta.
a
Pembentukan
tim pemusnah
Kegiatan
pembentukan tim pemusnah dokumen rekam medis di RSUD Dr. Moewardi Surakarta
dilakukan sebelum pemusnahan dilaksanakan, sesuai dengan Surat Perintah yang
ditetapkan tanggal 23 Mei 2010 tentang ketentuan pemusnahan dokumen rekam medis
non aktif yang beranggotakan komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis
sebagai sekretaris, dengan anggota petugas filing
dan tenaga lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan direktur rumah
sakit.
b
Penentuan
nilai guna dokumen rekam medis
Adalah penilaian gunaan arsip atau
dokumen rekam medis didasarkan pada kegunannya bagi kepentingan pengguna arsip
dokumen rekam medis. Penentuan nilai guna arsip atau dokumen rekam medis
merupakan faktor yang sangat menentukan dalam kegiatan penyusutan arsip atau
dokumen rekam medis dan mutlak perlu dilakukan dalam tata kearsipan.
1) Penentuan nilai guna dokumen rekam medis:
a) Dokumen rekam medis yang bernilai guna
permanen yang harus terus disimpan.
b) Dokumen rekam medis yang bernilai guna
sementara yang dapatdimusnahkan dengan berdasarkan ketentuan penyimpanan arsip
menurut Depkes RI (Surat Edaran Kepala Arsip Nasional RI No.SE.02./1983 tentang
pedoman umum untuk menentukan nilai guna arsip)
2) Nilai guna primer:
a) Nilai guna administrasi
b) Nilai guna hukum
c) Nilai guna keuangan
d) Nilai guna ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Nilai guna sekunder:
a) Diberlakukan bila arsip atau berkas rekam
medis tidak ada lagi kegunannya bagi kepentingan RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
b) Berkas rekam medis diserahkan ke arsip
nasional untuk disimpan.
c) Nilai guna kebuktian.
d) Nilai guna sejarah.
c
Penentuan
jadwal retensi
Sebelum dokumen rekam medis
dilakukan pemusnahan terlebih dahulu menetapkan Jadwal Retensi Arsip. Karena syarat
utama untuk menentukan dokumen rekam medis aktif maupun in aktif adalah besar
ruangan yang tersedia untuk menyimpan dokumen rekam medis. Batasan yang
ditentukan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk dokumen rekam medis dinyatakan
in aktif adalah lima tahun dihitung dari tanggal terakhir berobat, berdasarkan
Surat Keputusan Rumah Sakit nomor 188.4/1309 A/2010.
d
Pemindahan
berkas rekam medis in aktif
Pemindahan berkas rekam medis in
aktif dari rak penyimpanan dokumen rekam medis aktif untuk dimasukkan ke gudang
dokumen rekam medis in aktif.
e
Pemilahan
dokumen rekam medis
Memilah berkas rekam medis yang akan
dimusnahkan yaitu dipilah antara yang disimpan abadi atau dilestarikan dengan
yang akan dimusnahkan. Adapun lembar dokumen rekam medis yang dilestarikan atau
diabadikan adalah (PP No. 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip)
1) Lembar ringkasan masuk dan keluar rumah
sakit.
2) Lembar resume keluar.
3) Lembar laporan operasi.
4)
Lembar
persetujuan atau penolakan (Informed
Consent)
5)
Lembar identifikasi bayi baru lahir.
6)
Lembar keterangan kematian.
Lembar
yang diabadikan atau dilestarikan disimpan dalam bentuk filebook dan dengan penjajaran Terminal
Digit Filing (TDF)
f
Membuat
daftar pertelaan
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi
Surakarta sebelum melaksanakan pemusnahan dokumen rekam medis periode 2010
telah membuat daftar pertelaan dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan
berdasarkan nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, dan diagnosis akhir.
Akan
tetapi pembuatan daftar pertelaan tidak tercantum pada prosedur tetap rumah
sakit nomor 05-02 A 007. karena petugas beransumsi bahwa daftar pertelaan sudah
termasuk dalam proses penyortiran Dokumen Rekam Medis.
g
Pelaksanaan
pemusnahan dokumen rekam medis
Pemusnahan dokumen rekam medis
dengan cara dibakar dengan menggunakan alat incenerator
agar dokumen tidak ditemukenali. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga yaitu pabrik kertas PT. Bardijaya yang bergerak dibidang
daur ulang kertas.
h
Pelaporan
berita acara pemusnahan
Berita acara pemusnahan di RSUD Dr.
Moewardi Surakarta dalam pelaksanaan pemusnahan periode tahun 2010 dibuat oleh
kedua belah pihak yaitu:
1) Selaku pihak pertama adalah RSUD Dr.
Moewardi Surakarta
Berita acara serah terima
dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan dibuat oleh RSUD Dr. Moewardi
Surakarta pada hari minggu tanggal 23 Mei 2010, berisi tentang serah terima
atau pelimpahan dokumen rekam rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan dari pihak
pertama kepada pihak kedua selaku perwakilan dari PT. Bardijaya adalah Sutaryo.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh
direktur rumah sakit. Berita acara serah terima tersebut sebagai berita acara
pemusnahan dibuat oleh pihak RSUD Dr. Moewardi Surakarta dibuat sejumlah 2 rangkap
yaitu:
a) Lembar berita acara yang asli
disimpan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta sebagai arsip
rumah sakit.
b) Lembar berita acara yang kedua
dikirim kepada pemilik rumah sakit yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah.
2) Selaku pihak kedua adalah Sutaryo
selaku perwakilan dari PT. Bardijaya
Berita acara pemusnahan yang dibuat
oleh pihak kedua dilakukan pada saat pemusnahan berlangsung sejumlah 1 (satu)
lembar, digunakan sebagai bukti bahwa pemusnahan dokumen rekam medis telah
dilaksanakan dan ditandatangani oleh Direktur PT. Bardijaya. Berita acara
pemusnahan yang dibuat oleh PT. Bardijaya disimpan sebagai arsip Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta.
4. Dokumen rekam medis yang diabadikan
Dokumen rekam medis RSUD Dr.
Moewardi Surakarta yang termasuk kategori diabadikan berdasarkan prosedur tetap
rumah sakit antara lain:
a
Dokumen
Rekam Medis Kasus Pemerkosaan
b
Dokumen
Rekam Medis HIV
c
Dokumen
Rekam Medis Penganiyayaan
d
Dokumen
Rekam Medis Kasus Adopsi, Bayi Tabung
e
Dokumen
Rekam Medis Operasi Plastik
f
Dokumen
Rekam Medis Cangkok Organ
Yang mana Dokumen Rekam Medis tersebut diabadikan
secara utuh dalam satu map dan disimpan dalam rak penyimpanan dengan sistem
penjajaran Terminal Digit Filing.
5. Dokumen rekam medis yang dimusnahkan
Dokumen rekam medis yang dimusnahkan
adalah dokumen rekam medis rawat jalan dan rawat inap di tahun 2010 sebesar
5.000 (lima ribu) dokumen rekam medis rawat jalan dan 35.000 (tiga puluh lima
ribu) dokumen rekam medis rawat inap yang dimusnahkan dengan menggunakan alat incenerator.
B.
Pembahasan
1.
Prosedur
tetap pemusnahan dokumen rekam medis.
Berdasarkan hasil
penelitian yang telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi
Surakarta terdapat prosedur pemusnahan pada prosedur tetap dengan nomor 05-02 A
007.
2.
Alur
prosedur pemusnahan dokumen rekam medis yang telah dilaksanakan
Berdasarkan hasil
kegiatan, alur prosedur pemusnahan dokumen rekam medis di Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Moewardi Surakarta sudah sesuai dengan Prosedur tetap nomor 05-02 A
007 yaitu:
a
Membentuk
tim pemusnah dokumen rekam medis
b
Menentukan
nilai guna dokumen rekam medis
c
Menetapkan
jadwal retensi dokumen rekam medis
d
Memindahkan
dokumen rekam medis in aktif dari rak penyimpanan dokumen rekam medis aktif
untuk disortir, kemudian disimpan di gudang dokumen rekam medis in aktif
e
Memilah
dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan antara yang disimpan dengan yang akan
dimusnahkan
f
Membuat
daftar pertelaan dokumen rekam medis
Berdasarkan
hasil kegiatan, RSUD Dr. Moewardi Surakarta membbuat daftar pertelaan sebelum dokumen
rekam medis dimusnahkan. Tetapi dalam prosedur tetap tidak tercantum mengenai
pembuatan daftar pertelaan
g
Memusnahkan
dokumen rekam medis
Pemusnahan dokumen rekam medis di Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta telah dilaksanakan dengan cara dibakar
dengan menggunakan alat atau mesin incenerator.
Hal ini sudah sesuai prosedur tetap nomor 05-02 A 007.
h
Pelaporan
berita acara pemusnahan RSUD Dr. Moewardi Surakarta
Berita acara pemusnahan di RSUD Dr.
Moewardi Surakarta dalam pelaksanaan pemusnahan periode tahun 2010 dibuat oleh
kedua belah pihak yaitu:
1) Selaku pihak pertama adalah RSUD
Dr. Moewardi Surakarta
Berita acara serah terima dokumen
rekam medis yang akan dimusnahkan dibuat oleh RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada
hari minggu tanggal 23 Mei 2010, berisi tentang serah terima atau pelimpahan
dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan dari pihak pertama kepada
pihak kedua selaku perwakilan dari PT. Bardijaya adalah Sutaryo. Berita acara
tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh direktur
rumah sakit. Berita acara serah terima tersebut sebagai berita acara pemusnahan
dibuat oleh pihak RSUD Dr. Moewardi Surakarta dibuat sejumlah 2 rangkap yaitu:
a) Lembar berita acara yang asli
disimpan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta sebagai arsip
rumah sakit.
b) Lembar berita acara yang kedua
dikirim kepada pemilik rumah sakit yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Tengah.
Hal ini sudah sesuai dengan prosedur
tetap rumah sakit nomor 05-02 A 007, tetapi belum sesuai dengan Surat Edaran
Dirjen Pelayanan Medis No. HK.00.06.1.5.01160 tahun 1995 tentang petunjuk
teknis pengadaan formulir rekam medis dasar dan pemusnahan arsip rekam medis di
rumah sakit yang menyebutkan bahwa pelaporan berita acara pemusnahan dibuat
rangkap 3 antara lain lembar berita acara pemusnahan yang asli sebagai arsip
rumah sakit, lembar berita acara
pemusnahan kedua dikirim ke pemilik rumah sakit dan lembar berita acara
pemusnahan ketiga dikirim ke Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen
Kesehatan RI.
2) Selaku pihak kedua adalah Sutaryo
selaku perwakilan dari PT. Bardijaya
Berita acara pemusnahan yang
dibuat oleh pihak kedua dilakukan pada saat pemusnahan berlangsung sejumlah 1
(satu) lembar, digunakan sebagai bukti bahwa pemusnahan dokumen rekm medis
telah dilaksanakan dan ditandatangani oleh Direktur PT. Bardijaya. Berita acara
pemusnahan yang dibuat oleh PT. Bardijaya disimpan sebagai arsip Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta.
Hal ini belum
sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medis No. HK.00.06.1.5.01160 tahun
1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dasar dan
pemusnahan arsip rekam medis di rumah sakit yang menyebutkan bahwa pelaporan
berita acara pemusnahan dibuat rangkap 3 antara lain lembar berita acara
pemusnahan yang asli sebagai arsip rumah sakit, lembar berita acara pemusnahan
kedua dikirim ke pemilik rumah sakit dan lembar berita acara pemusnahan ketiga
dikirim ke Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.
3.
Dokumen
rekam medis yang diabadikan
Dokumen rekam medis yang diabadikan
di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta yakni dokumen rekam medis
kasus pemerkosaan, HIV, Penganiyayaan, Kasus Adopsi, Bayi Tabung, Operasi
Plastik, Cangkok Organ dimana dokumen rekam medis yang diabadikan tersebut
sesuai prosedur tetap nomor 05-02 A 007.
4.
Dokumen
rekam medis yang dimusnahkan
Berdasarkan hasil
kegiatan bahwa dokumen rekam medis yang dimusnahkan berjumlah 40.000 ribu
dokumen rekam medis diantaranya 5.000 dokumen rekam medis rawat jalan dan
35.000 dokumen rekam medis rawat inap. Hal ini telah sesuai dengan kebijakan
rumah sakit bahwa dokumen rekam medis yang dimusnahkan merupakan dokumen yang
tidak memiliki nilai guna atau abadi. Serta sesuai pula dengan PerMenKes RI No.
269/MenKes/PER/III/2008 bahwa dokumen rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan
pulang dan persetujuan tindakan medik.
|
BAB
V
SIMPULAN
dan SARAN
A.
Simpulan
Dari hasil peneltian yang telah dilakukan di
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta maka simpulannya sebagai
berikut:
1. RSUD Dr. Moewardi Surakarta telah
memiliki prosedur tetap mengenai pemusnahan dokumen rekam medis dengan nomor
05-02 A 007 yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2011
2. Dalam prosedur tetap rumah sakit
tentang pemusnahan dokumen rekam medis tidak terdapat ketentuan tentang
pembuatan daftar pertelaan dan ketentuan alat/sarana yang digunakan dalam
pemusnahan
3. Pada pelaksanaan pemusnahan
berlangsung tidak disaksikan oleh pihak rumah sakit dikarenakan dilakukan oleh
pihak kedua yaitu PT. Bardijaya
B.
Saran
1. Dalam prosedur tetap rumah sakit
tentang pemusnahan dokumen rekam medis sebaiknya memuat tentang ketentuan
alat/sarana yang digunakan dalam pemusnahan dokumen rekam medis
2. Dalam prosedur tetap rumah sakit
tentang pemusnahan dokumen rekam medis sebaiknya mencantumkan tentang pembuatan
daftar pertelaan
3. Dalam pelaksanaan pemusnahan
dokumen rekam medis yang dilakukan oleh pihak kedua sebaiknya disaksikan oleh
pihak rumah sakit atau tim pemusnah secara langsung agar diketahui bahwa
pemusnahan dokumen rekam medis tersebut benar-benar telah dilakukan oleh pihak
kedua.
BY : AGUNG SURYA NUGROHO (08.0.A.141)
No comments:
Post a Comment